Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 111 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 111 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TASIKMALAYA DI PROVINSI JAWA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Tasikmalaya mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Garut. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction