Correct Article 6
UU Nomor 110 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 110 Tahun 2024 tentang KABUPATEN GARUT DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
Kabupaten Garut memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, serta perikanan, kehutanan, kelautan, perdagangan, perindustrian, pertambangan, energi, dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
