Correct Article 4
UU Nomor 110 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 110 Tahun 2024 tentang KABUPATEN GARUT DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Garut mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung.
121 Penegasan batas daerah Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5. . .
TI-tr{ItITi REFUTUK INI)ONESIA
Your Correction
