Correct Article 5
UU Nomor 11 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
Provinsi Jawa Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama yang meliputi kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai serta kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian terutama perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, desa bermorfologi hutan, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
BABIN...
SK No 181518A
Your Correction
