Correct Article 30
UU Nomor 11 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk:
a. terciptanya Prestasi Olahraga;
b. berkembangnya karier Olahragawan;
c. terciptanya lapangan kerja dan usaha;
d. meningkatnya sumber pendapatan; dan
e. berkembangnya Industri Olahraga.
(2) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Organisasi Olahraga Profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis
secara beretika.
Your Correction
