Correct Article 24
UU Nomor 11 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan Olahraga di lingkungan Masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang Olahraga yang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
