Correct Article 22
UU Nomor 11 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi Peolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta Penghargaan Olahraga.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan secara sistematis melalui tahap pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat secara berkelanjutan, dan peningkatan Prestasi.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada pengembangan Olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk:
a. membentuk karakter;
b. memberikan pengetahuan dasar berolahraga;
c. meningkatkan derajat kebugaran dan kesehatan;
dan
d. menciptakan kebiasaan gaya hidup sehat dan aktif sepanjang hayat.
Your Correction
