Correct Article 10
UU Nomor 11 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan.
(2) Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan tentang Keolahragaan dan informasi kemajuan Olahraga nasional dan/atau informasi kemajuan Olahraga di daerahnya masing-masing.
(3) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan.
Your Correction
