Correct Article 20
UU Nomor 11 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
(2) Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai Prestasi.
(3) Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan dan pengembangan secara terencana, sistematis,
terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga Prestasi.
(5) Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat:
a. membentuk perkumpulan Olahraga;
b. memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;
c. memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif dan efisien berstandar internasional;
d. mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;
e. melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga;
f. memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;
g. menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;
h. mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;
i. mengembangkan sistem informasi Keolahragaan;
j. mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;
k. melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan;
l. mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih; dan
m. mengembangkan Olahraga berbasis teknologi.
Your Correction
