Correct Article 14
UU Nomor 11 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pelaksanaaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2), Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
