Correct Article 13
UU Nomor 11 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN desain besar Olahraga nasional;
b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan
c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
a. melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan MENETAPKAN desain Olahraga daerah;
b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan
c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.
Your Correction
