Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 11 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: a. menyusun dan MENETAPKAN desain besar Olahraga nasional; b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional. (2) Pemerintah Daerah mempunyai wewenang: a. melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan MENETAPKAN desain Olahraga daerah; b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.
Your Correction