Correct Article 11
UU Nomor 11 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA
Current Text
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
