Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 11 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan c. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction