Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 11 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; dan c. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan fasilitasi kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction