Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 11 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction