Correct Article 16
UU Nomor 11 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA
Current Text
Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, UNDANG-UNDANG ini mengubah, menghapus, dan/atau MENETAPKAN pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4725);
b. UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5490);
c. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5603); dan
d. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5214).
Your Correction
