Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 11 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. (2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Your Correction