Correct Article 4
UU Nomor 11 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA
Current Text
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup UNDANG-UNDANG ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
Your Correction
