Correct Article 29
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial.
(2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. penerima Alih Teknologi diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. penerima Alih Teknologi mampu memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara;
c. Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. pelaksanaan Alih Teknologi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. lisensi;
b. kerja sama;
c. pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
dan/atau
d. pelaksanaan Alih Teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengadaan barang hasil Alih Teknologi harus dilakukan melalui Kliring Teknologi dan Audit Teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Alih Teknologi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
