Correct Article 25
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Kliring Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan Audit Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan/atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Kliring Teknologi dan Audit Teknologi dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kliring Teknologi dan Audit Teknologi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
