Correct Article 19
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Penelitian dilaksanakan untuk penguatan penguasaan ilmu dasar dan ilmu terapan, termasuk di dalamnya ilmu sosial yang digunakan untuk menciptakan dan/atau mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Selain untuk menciptakan dan/atau mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penelitian juga dapat menjadi solusi permasalahan pembangunan.
Your Correction
