Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Pusat menjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c.
Your Correction