Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui: a. Pendidikan; b. Penelitian; c. Pengembangan; d. Pengkajian; dan e. Penerapan. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction