Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan sebagai modal dan investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk: a. meningkatkan kualitas hidup manusia; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. meningkatkan kemandirian; d. memajukan daya saing bangsa; e. memajukan peradaban bangsa; f. menjaga kelestarian alam; g. melindungi dan melestarikan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan h. menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan menjadi solusi masalah pembangunan. (2) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikembangkan melalui Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dan satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. (3) Sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
Your Correction