Correct Article 5
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan:
a. menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila;
b. meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat;
c. meningkatkan ketahanan, kemandirian, dan daya saing bangsa;
d. memajukan peradaban bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjaga nilai etika sosial yang berperikemanusiaan; dan
e. melindungi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta melestarikan dan menjaga keseimbangan alam.
Your Correction
