Correct Article 9
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dalam menyusun Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan terkait.
Your Correction
