Correct Article 2
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berasaskan:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. keadilan;
d. kemaslahatan;
e. keamanan dan keselamatan;
f. kebenaran ilmiah;
g. transparansi;
h. aksesibilitas; dan
i. penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.
Your Correction
