Correct Article 19
UU Nomor 11 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGAMPUNAN PAJAK
Current Text
(1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada badan peradilan pajak.
Your Correction
