Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4907) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.