Correct Article 28
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
Pemanfaat Keinsinyuran berhak:
a. mendapatkan informasi atas keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran;
b. memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; dan
c. mendapatkan pelindungan hukum dari malapraktik Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
