Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaat Keinsinyuran berhak: a. mendapatkan informasi atas keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran; b. memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; dan c. mendapatkan pelindungan hukum dari malapraktik Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction