Correct Article 26
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil kerja Insinyur berhak:
a. mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian kerja;
b. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
c. memperoleh pelindungan hukum sebagai konsumen atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
d. menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran;
e. menolak hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
f. melakukan tindakan hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
