Correct Article 52
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. Setiap orang yang telah mendapatkan gelar Insinyur sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku tetap berhak menggunakan gelarnya.
b. Setiap Insinyur, sarjana teknik, sarjana teknik terapan yang telah tersertifikasi dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan UNDANG-UNDANG ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
c. Setiap Insinyur yang telah melakukan Praktik Keinsinyuran dengan memiliki izin kerja, tetapi belum tersertifikasi sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan UNDANG-UNDANG ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
