Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 49
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion