Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 48
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran.
Your Correction
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion