Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk Praktik Keinsinyuran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk dapat memenuhi syarat pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur. (3) PII membina anggotanya untuk menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction