Correct Article 47
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
(1) Pemerintah MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk Praktik Keinsinyuran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk dapat memenuhi syarat pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur.
(3) PII membina anggotanya untuk menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
