Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan Keinsinyuran. (2) Tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang terkait.
Your Correction