Correct Article 45
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan Keinsinyuran.
(2) Tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang terkait.
Your Correction
