Correct Article 43
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
(1) Pendanaan PII bersumber dari:
a. iuran anggota; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
