Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan Insinyur dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran, ditetapkan kode etik Insinyur sebagai pedoman tata laku profesi. (2) Kode etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh PII. (3) Seseorang yang akan menjadi Insinyur wajib menyatakan kesanggupan untuk mematuhi kode etik Insinyur.
Your Correction