Correct Article 40
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
(1) Untuk menegakkan kode etik Insinyur, PII membentuk majelis kehormatan etik.
(2) Struktur, fungsi, dan tugas majelis kehormatan etik diatur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII.
Your Correction
