Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PII mempunyai wewenang: a. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan registrasi Insinyur sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur; b. menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan mencabut Surat Tanda Registrasi Insinyur; www.djpp.kemenkumham.go.id c. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur; d. menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Insinyur berdasarkan hasil investigasi; e. menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang tidak memenuhi standar Keinsinyuran; f. menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang melakukan pelanggaran kode etik Insinyur; g. memberikan akreditasi keprofesian pada himpunan keahlian Keinsinyuran; dan h. melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional.
Your Correction