Correct Article 39
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
PII mempunyai wewenang:
a. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan registrasi Insinyur sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur;
b. menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan mencabut Surat Tanda Registrasi Insinyur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur;
d. menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Insinyur berdasarkan hasil investigasi;
e. menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang tidak memenuhi standar Keinsinyuran;
f. menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang melakukan pelanggaran kode etik Insinyur;
g. memberikan akreditasi keprofesian pada himpunan keahlian Keinsinyuran; dan
h. melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional.
Your Correction
