Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Dewan Insinyur INDONESIA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan Dewan Insinyur INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dewan Insinyur INDONESIA dapat membiayai tugasnya yang dilaksanakan oleh PII.
Your Correction