Correct Article 34
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
(1) Pendanaan Dewan Insinyur INDONESIA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan Dewan Insinyur INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dewan Insinyur INDONESIA dapat membiayai tugasnya yang dilaksanakan oleh PII.
Your Correction
