Correct Article 30
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
(1) Untuk mencapai tujuan pengaturan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk Dewan Insinyur INDONESIA.
(2) Dewan Insinyur INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Dewan Insinyur INDONESIA berkedudukan di ibu kota Negara Republik INDONESIA.
(4) Dewan Insinyur INDONESIA beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. industri;
c. perguruan tinggi;
d. PII; dan
e. Pemanfaat Keinsinyuran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Keanggotaan Dewan Insinyur INDONESIA ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(6) Keanggotaan Dewan Insinyur INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Your Correction
