Correct Article 23
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
(1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan:
a. memelihara kompetensi dan profesionalitas Insinyur; dan
b. mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan oleh PII dan dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan pengembangan profesi.
(3) Standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan disusun dan ditetapkan oleh Dewan Insinyur INDONESIA sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(5) PII melakukan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Your Correction
