Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insinyur Asing yang melakukan kegiatan Keinsinyuran di INDONESIA tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran; c. pembekuan izin kerja; d. pencabutan izin kerja; dan/atau e. tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
Your Correction