Correct Article 20
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
Insinyur Asing yang memberikan jasa Keinsinyuran dalam penanganan bencana atau konsultasi yang bersifat insidental tidak memerlukan surat izin kerja, tetapi harus memberitahukan kepada kementerian terkait.
Your Correction
