Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dewan Insinyur INDONESIA.
Your Correction