Correct Article 17
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
