Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
Your Correction