Correct Article 10
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
(1) Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di INDONESIA harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh PII.
Your Correction
