Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di INDONESIA harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh PII.
Your Correction