Correct Article 6
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
(1) Untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas:
a. standar layanan Insinyur;
b. standar kompetensi Insinyur; dan
c. standar Program Profesi Insinyur.
(2) Standar layanan Insinyur ditetapkan oleh menteri yang membina bidang Keinsinyuran atas usul PII.
(3) Standar kompetensi Insinyur ditetapkan oleh Dewan Insinyur INDONESIA bersama menteri yang membina bidang Keinsinyuran.
(4) Standar Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama dengan menteri yang membina bidang Keinsinyuran dan Dewan Insinyur INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
