Correct Article 2
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Current Text
Pengaturan Keinsinyuran berdasarkan Pancasila dan berasaskan:
a. profesionalitas;
b. integritas;
c. etika;
d. keadilan;
e. keselarasan;
f. kemanfaatan;
g. keamanan dan keselamatan;
h. kelestarian lingkungan hidup; dan
i. keberlanjutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
